Peraturan dan Tata Tertib RT.06
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.06
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN KARAWANG WETAN KECAMATAN KARAWANG TIMUR KABUPATEN KARAWANG
6281214586526 sekretariatge0629@gmail.com
RT ONLINE
PERATURAN DAN TATA TERTIB
WARGA RT06 RW29 PERUM GADING ELOK 1
Nomor: 01/RT06/IX/2025
Tanggal: 1 September 2025
PENDAHULUAN
Peraturan dan tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RT.06 RW.29 Perumahan Gading Elok 1 Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Sehingga diharapkan setiap warga dapat memberikan dan merasakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kesehatan, kebersihan, dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Peraturan dan tata tertib ini mengatur Hak, Kewajiban dan Sanksi Pelanggaran setiap warga RT06. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan bersama antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT06 berhak mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.
Sedangkan sanksi Hukum akan diberikan kepada warga RT06 yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Demikian Peraturan dan Tata Tertib ini untuk dipedomani dan dipatuhi setiap warga RT.06 RW.29 Perumahan Gading Elok 1 Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 06, Perumahan Gading Elok 1 RT06 RW29 Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di lingkungan Perumahan Gading Elok 1 RT06 RW29. Untuk selanjutnya dalam Peraturan ini disebut RT06 Perum Gading Elok 1.
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
RT06 Perum Gading Elok 1 didirikan pada tahun 2017 dan bertempat kedudukan di Perumahan Gading Elok 1 RT06 RW29 Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
STATUS WARGA
Status Warga RT06 Perum Gading Elok 1, adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT06, dan terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :
a. Kategori Warga Tetap adalah bertempat tinggal di RT06 dengan rumah milik sendiri.
b. Kategori Warga Tidak Tetap adalah bertempat tinggal di RT06 dengan rumah sewa/kontrak.
BAB II
VISI, MISI dan MOTTO
Pasal 4
VISI
Terwujudnya rt 06 aman, nyaman, sejahtera, modern dan berkelanjutan
Pasal 5
MISI
Meningkatkan keamanan lingkungan dengan memasang CCTV yang dapat di akses warga, serta adanya patroli keamanan siang dan malam, mengadakan ronda apabila diperlukan.
Menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman dengan mengadakan kerja bakti secara rutin.
Meningkatkan kesejahteraan warga dengan mengadakan pelatihan dan pemberdayaan UMKM
Menerapkan system digitalisasi guna terciptanya adaministrasi yang mudah, cepat dan transparansi. Seperti : Transfer atau E-walet, E-Form, Laporan Keuangan, dll yang mudah diakses seluruh warga.
Mewujudkan RT yang berkelanjutan dengan menerapkan system smart city dan Kelestarian lingkungan.
Pasal 6
MOTTO
“ GUYUB BARENG DAN SENANG BERSAMA”
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
HAK WARGA
1. Warga Tetap :
a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT06.
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT06.
c. Setiap warga yang memenuhi ketentuan yang berlaku berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT06.
d. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT06.
e. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT06.
2. Warga Tidak Tetap :
a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT06.
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT06.
c. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT06.
d. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT06
Pasal 8
KEWAJIBAN WARGA
1. Warga Tetap :
a. Setiap warga wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Domisili) dan dianjurkan untuk memiliki E-KTP.
b. Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RT06 dalam waktu maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa surat pindah dari asal daerah, fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya melaporkan kepada Pengurus RT06.
d. Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran bulanan dan iuran tertentu yang sudah diputuskan bersama untuk selanjutnya digunakan :
i. Untuk biaya operasional RT06 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial, santunan kematian dan dana yang bersifat insidentil seperti Agustusan, Perbaikan Lampu, Perbaikan CCTV, Sewa peralatan untuk acara warga dan lain-lain yang telah disepakati oleh pengurus RT06.
ii. Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara Pengurun dan Warga RT06.
iii. Pembayaran iuran warga dilakukan melalui transfer dan cash kepada Bendahara RT06, setiap bulannya pada tanggal 25 atau paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
e. Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat Walikota, Camat, Lurah, Ketua RW29 dan Ketua RT06 (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT06)
f. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP dan Foto Copy KK.
g. Warga wajib mematuhi hasil rapat warga (berdasarkan kesepakatan bersama dalam sebuah rapat sekalipun tidak semua warga bisa hadir), rapat pengurus RT06.
h. Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketenteraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial, dan kebersihan lingkungan.
i. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
j. Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT06 dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan atau menandatangani surat pernyataan untuk menjalankan kewajibannya.
2. Warga Tidak Tetap :
a. Wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Keterangan Domisili).
b. Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT dan data tambahan berupa fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) dan fotocopy Kontrak Perjanjian Sewa Rumah, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Tertip Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RT06 maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa surat pindah dari daerah asal, fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya melaporkan kepada Pengurus RT06.
d. Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar Iuran bulanan yang digunakan :
i. Untuk biaya operasional RT06 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial, santunan kematian dan dana yang bersifat insidentil seperti Agustusan, Perbaikan Lampu, Perbaikan CCTV, Sewa peralatan untuk acara warga dan lain-lain yang telah disepakati oleh pengurus RT06.
ii. Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara Pengurun dan Warga RT06.
iii. Pembayaran iuran warga dilakukan melalui transfer dan cash kepada Bendahara RT06, setiap bulannya pada tanggal 25 atau paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
e. Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat Walikota, Camat, Lurah, Ketua RW29 dan Ketua RT06 (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT06)
f. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP dan Foto Copy KK.
g. Warga wajib mematuhi hasil rapat warga (berdasarkan kesepakatan bersama dalam sebuah rapat sekalipun tidak semua warga bisa hadir), rapat pengurus RT06.
h. Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketenteraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial, dan kebersihan lingkungan.
i. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
j. Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT06 dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan atau menandatangani surat pernyataan untuk menjalankan kewajibannya.
BAB IV
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN
Pasal 9
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN
1. Untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing dari tanaman liar, kotoran, dan sampah.
2. Setiap warga yang menanam tanaman besar, wajib merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
3. Kerja bakti dilaksanakan sesuai kebutuhan dan akan diberitahukan melalui surat edaran RT/RW kepada seluruh warga dan setiap warga wajib berpartisipasi aktif untuk kebersamaan, gotong royong guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan indah.
BAB V
BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN
Pasal 10
BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN
1. Warga dilarang memelihara/membudidayakan dan menangkarkan hewan/ternak/unggas seperti Sapi, Kerbau, Kambing, Babi, Kucing, Anjing, Ayam, Itik, Bebek, Mentok, Angsa, Kalkun, dll di lingkungan pemukiman untuk tujuan komersial.
2. Warga yang memelihara/membudidayakan hewan/ternak/unggas seperti Sapi. Kerbau, Kambing, Babi, Kucing, Anjing, Ayam, Itik, Bebek, Mentok, Angsa, Kalkun, dll bukan untuk tujuan komersial wajib membuatkan tempat/kandang dan menjaga kebersihannya dan menghilangkan bau serta dilarang melepas dan membiarkan hewannya berkeliaran di jalan yang dapat merusak, mengganggu ketenteraman, ketertiban, keindahan, kenyamanan lingkungan dan membahayakan lalu lintas masyarakat sekitar.
BAB VI
KETERTIBAN, KEAMANAN DAN SANKSI
Pasal 11
KETERTIBAN, KEAMANAN DAN SANKSI
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT06 untuk melakukan tindakan asusila, transaksi, dan atau penggunaan narkoba, minuman keras, berjudi, dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib seperti Babinsa TNI atau Babinkamtibnas POLRI.
2. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT06 untuk jual beli dengan cara tidak sah (seperti melakukan tindakan pengoplosan gas elpiji, dan tindakan jual beli dengan cara kriminal lainnya). Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib seperti Babinsa TNI atau Babinkamtibnas POLRI.
3. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi untuk usaha/bisnis yang dilarang pemerintah Indonesia seperti prostitusi dll.
4. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Ketua RT06 sebelum 1 x 24 jam.
5. Bagi warga yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam wajib melapor kepada petugas keamanan dan memastikan semua pintu dan jendela terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
6. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri, dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau baby sitter kepada ketua RT atau petugas keamanan selambat-lambatnya 2 x 24 Jam.
7. Warga wajib menjaga kerukunan, ketertiban, kesopanan dan kenyamanan bertetangga.
8. Bagi warga yang memiliki kendaran roda empat dan diparkir diluar rumah harap berkoordinasi dengan tetangga di sekitarnya agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya. Dilarang memarkir kendaraan terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan tikungan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
9. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu depan rumah/teras setiap malamnya. Setiap warga diwajibkan untuk aktif mengamankan rumah milik sendiri dengan memberikan penerangan yang cukup ke halaman depan/belakang/samping rumah, terutama bagi rumah-rumah yang berbatasan langsung dengan lingkungan luar RT06.
10. Warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah harus memperhatikan dan mematuhi hal berikut :
a. Melapor kepada pengurus RT dan tetangga depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan rumah tersebut.
b. Tidak menempatkan material di badan jalan sehingga mengganggu lalulintas warga.
c. Tidak menempatkan material di selokan sehingga menghambat aliran air .
d. Sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi dan cepat dibuang, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
11. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT06.
12. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah Indonesia.
13. Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas kebersihan mengambilnya.
14. Untuk menghindari perselisihan antar warga, setiap warga dihimbau untuk tidak melakukan gossip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah/hoax).
15. Bagi warga yang sudah cerai / belum menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal menerima tamu yang bukan muhrimnya dan batas waktu bertamu sampai dengan jam 22.00 WIB.
Bagi mereka yang terindikasi melakukan tindakan asusila akan diberikan peringatan keras, dan bagi mereka yang tertangkap tangan akan diberi sanksi tegas antara lain :
a. Denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disetor ke Bendahara RT06, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi.
b. Dilaporkan/diserahkan kepada pihak berwenang BABINSA dan BABINKAMTIPNAS.
c. Pengusiran atau yang lainnya.
16. Segala pelanggaran terhadap peraturan dan ketertiban ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras, dan jika sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
Pasal 12
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT06 selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian.
2. Jika acara tersebut akan dihadiri lebih dari 100 orang, maka wajib membuat surat permohonan izin keramaian kepada pihak Kelurahan dan Kepolisian dengan dilengkapi surat pengantar dari RT/RW.
3. Bilamana ada permintaan pengamanan satpam, maka wajib mengajukan permintaan kepada RT/RW bersamaan dengan permohonan izin keramaian, untuk selanjutnya koordinator keamanan akan menugaskan satpam, dan uang jasa petugas yang ditunjuk wajib disetorkan kepada Ketua RT untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas.
4. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, Ketua RT/RW dan atau pihak Kepolisian berhak memberhentikan acara.
BAB VIII
WARGA PINDAH
Pasal 13
WARGA PINDAH
1. Warga yang pindah keluar wilayah RT06 diwajibkan melapor dan membuat/mengurus surat pindah dari pengurus RT06.
2. Warga yang tidak tinggal di lingkungan RT06, tetapi masih memiliki kartu tanda penduduk RT06, dan masih sebagai pemilik rumah tetap adalah tetap diakui sebagai warga tetap RT06.
3. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
4. Ketua RT mendata dan melaporkan kepada Pengurus RW untuk setiap adanya perubahan warga pindah untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
BAB IX
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 14
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan Operasional RT06 dan Kegiatan Organisasi RT06 dibiaya oleh iuran warga berupa Iuran Bulanan dan Iuran tertentu yang telah disepakati bersama, baik warga tetap, maupun warga tidak tetap.
2. Kas RT06 diperoleh dari Iuran bulanan setiap bulannya, serta dari sumber dana lain yang sah dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.
3. Laporan keuangan akan disampaikan kepada seluruh warga melalui pengurus RT secara periodik dan akan ditampikan dalam website : https://rt06gadingelok1.my.id
BAB X
KELAHIRAN DAN KEMATIAN
Pasal 15
KELAHIRAN
Setiap kelahiran warga baru, diwajibkan mengurus Akta Kelahiran dan membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Dukcapil Kota Malang. Selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT untuk mendata dan melaporkan kepada pengurus RW untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
Pasal 16
KEMATIAN
1. Setiap kejadian kematian warga, ketua RT mendata dan melaporkan kepada pengurus RW untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
2. Warna yang meninggal berhak menerima santunan kematian yang akan diserahkan kepada keluarga yang mendapat musibah melalui pengurus RT06.
Pasal 17
MUSYAWARAH WARGA
1. Musyawarah warga adalah musyawarah yang dilakukan oleh warga bersama pengurus RT atau musyawarah yang diwakili oleh antar pengurus RT dan RW, untuk mencari mufakat warga dari masalah yang dimusyawarahkan.
2. Pengurus RT adalah sebagai perwakilan warga masing - masing pada musyawarah tingkat RW.
3. Hasil musyawarah harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
4. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
5. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
BAB XI
MUSYAWARAH PENGURUS RT
Pasal 18
MUSYAWARAH PENGURUS RT
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT06, yang dilakukan sesuai kebutuhan.
2. Pengurus RT06 akan mengadakan musyawarah minimal 3 bulan sekali, kecuali yang bersifat mendesak bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
BAB XII
PEMILIHAN KETUA RT
Pasal 19
KETENTUAN DAN PERATURAN
1. Masa kepengurusan RT dan RW adalah 5 (lima) tahun atau sesuai dengan SK dari Kepala Kelurahan Karawang Wetan dan maksimum menjabat 4 (Emapt) periode berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya dapat dipilih kembali menjadi calon ketua RT.
2. Pemilihan Ketua RT dilakukan secara serentak di seluruh wilayah RT06 Kelurahan Karawang Wetan.
3. Mengenai ketentuan dan peraturan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh panitian pemilihan yang sudah ditentukan.
Pasal 20
Tahapan Pemilihan
1. Pemilihan Ketua RT06 dilaksanakan melalui tahapan :
a. Persiapan
b. Pendaftaran calon
c. Kampanye
d. Pemungutan suara
e. Penetapan
2. Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 20 huruf (a) Ketua RT06 memberitahukan kepada Kepala Kelurahan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua RT06;
3. Pembentukan Panitia RT06 untuk memilih Ketua RT06 ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan.
4. Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RT06 kepada Kepala Kelurahan adalah 15 (lima belas) hari sebelum pemilihan.
5. Biaya pemilihan Ketua RT06 ditanggung oleh kas RT06.
Pasal 21
Panitia Pemilihan
Pembentukan panitia pemilihan, disampaikan kepada warga.
Pasal 22
Persyaratan Calon
1. Calon ketua RT06 adalah warga RT06 yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
2. Calon ketua RT06 diharuskan warga RT06 yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki E-KTP di wilayah RT06.
BAB XIII
KEPENGURUSAN RT
Pasal 23
KEPENGURUSAN RT
1. Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila adanya serah terima secara administratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas dan inventaris RT06.
2. Ketua RT06 terpilih mempunyai hak prerogative untuk menyusun kepengurusan RT06.
3. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 7 hari setelah hasil pemilihan.
4. Ketua RT06 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua RT, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua RT adalah akan menggantikan jabatan Ketua RT jika Ketua RT berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai masa jabatannya berakhir.
5. Pengurus RT diangkat oleh Kepala Kelurahan, dan diberikan SK dari Kelurahan.
6. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7 Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi, dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh ketua RT melalui rapat pengurus.
Pasal 24
RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi kinerja dalam kepengurusan, Pengurus RT yang masih aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai ketua RW dan Organisasi lain di lingkungan.
BAB XIV
ASET DAN FASOS/FASUM
Pasal 25
ASET DAN FASOS/FASUM
1. Aset sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh RT06 adalah Fasos dan Fasum yang meliputi ;
a. Lapangan Olah Raga Bulutangkis di lingkungan RT06
b. Pos di lingkungan RT06
c. Tanah atau lahan kosong yang telah diberi tanda Fasos dan Fasum di lingkungan RT06
d. dan lain-lain (akan diupdate setiap ada perubahan)
BAB XV
PENUTUP
Pasal 26
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberitahukan kepada setiap kepala keluarga, bahwa peraturan ini bisa dibaca atau diunduh melalui https://rt06gadingelok1.my.id.
Karawang, 1 September 2025
Pengurus RT-06 Perum Gading Elok 1
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga 29
Agus |
Tempat, tanggal bulan dan tahun Ketua Rukun Tetangga 06
Arif S. Millah |